Selasa 4 Agustus 2026, Pemeriksaan dana desa oleh inspektorat adalah proses pengawasan dan audit internal keuangan desa yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2017 untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum. Pemeriksaan Pengelolaan Dana Desa merupakan kegiatan mandatory sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2026.
Adapun yan menjadi Fokus Ruang Lingkup Pemeriksaan:
– Perencanaan dan Penganggaran: Memastikan proses penyusunan APBDes melibatkan musyawarah dan transparan.
– Penatausahaan dan Pelaporan: Mencocokkan pencatatan keuangan
– Pertanggungjawaban: Memeriksa keabsahan bukti pungutan pajak, laporan realisasi, serta sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA)
Pemeriksaan terinci atas pengelolaan keuangan desa tahun 2025 dilaksanakan tangal 22 juli s/d 31 agustus 2026, ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dalam mewujudkan transparansi, akuntabilitas, tertib dan disiplin anggaran, serta partisipasi dalam pengelolaan keuangan desa untuk minahasa Selatan semakin maju sejahtera dan berkelanjutan.









1 Komentar
Prima · 19 Agustus 2026 pada 02:48
God bless minsel