Pada Kamis, 9 Juli 2026, Inspektorat Daerah menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Standar Pelayanan Publik sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang efektif, efisien, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan pengguna layanan.

Kegiatan ini dihadiri oleh Hukum Tua Desa Lopana Satu, Hukum Tua Desa Lopana, Hukum Tua Desa Maliku, perwakilan pihak ketiga, Unsur Masyarakat serta seluruh pegawai Inspektorat Daerah. FGD dilaksanakan sebagai wadah untuk memperoleh masukan, saran, dan tanggapan dari para pemangku kepentingan terhadap standar pelayanan yang telah diterapkan maupun yang akan dikembangkan.

Dalam sesi diskusi, peserta dari pihak eksternal menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap penerapan pelayanan berbasis digital, khususnya dalam proses pemeriksaan desa. Selama ini, pemerintah desa harus mengeluarkan biaya yang cukup besar untuk menggandakan (fotokopi) dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebagai kelengkapan pemeriksaan oleh Inspektorat. Dengan adanya mekanisme penyampaian dokumen melalui hasil pemindaian (scan), pemerintah desa merasa sangat terbantu karena dapat mengurangi biaya penggandaan dokumen, menghemat waktu, serta mempercepat proses penyampaian dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan.

Berbagai masukan yang disampaikan dalam FGD ini akan menjadi bahan evaluasi dan penyempurnaan Standar Pelayanan Publik Inspektorat Daerah. Melalui pemanfaatan teknologi informasi, Inspektorat Daerah berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan yang mudah diakses, efektif, akuntabel, dan memberikan kemudahan bagi seluruh pengguna layanan.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *