Senin, 27 Juli 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan mengenakan pakaian adat sebagai bagian dari upaya melestarikan budaya daerah serta memperkuat identitas dan jati diri masyarakat Minahasa Selatan.

Penggunaan pakaian adat bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap ketentuan, tetapi juga menjadi wujud penghormatan terhadap nilai-nilai budaya, adat istiadat, dan kearifan lokal yang diwariskan oleh para leluhur.

Sebagai ASN, kita tidak hanya dituntut untuk memberikan pelayanan yang profesional dan berintegritas, tetapi juga memiliki peran dalam menjaga, melestarikan, dan memperkenalkan kekayaan budaya daerah kepada generasi mendatang.

Melalui kepatuhan terhadap Peraturan Bupati tersebut, seluruh ASN menunjukkan komitmen untuk tidak hanya memberikan pelayanan yang profesional, tetapi juga menjadi pelopor dalam menjaga dan mengembangkan warisan budaya daerah sebagai bagian dari penguatan karakter Aparatur Sipil Negara yang berintegritas dan berbudaya

Bangga dengan budaya daerah, lestarikan warisan leluhur, dan terus menjadi ASN yang berintegritas.


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *